ALHAMDULILAH MASALAH HONORER K2 MUDAH DISELESAIKAN, GUNAKAN PASAL 34 AYAT 1 UUD 45

Selamat siang saudara/saudari rekan-rekan guru disluruh indonesia ....
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohanna mengatakan, ada cara konstitusional untuk mengangkat honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil.

“Masalah guru honorer K2 ini sebetulnya mudah untuk diselesaikan. Gunakan Pasal 34 Ayat 1 UUD 45: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,”  kata Emma di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (30/11).


Masalahnya, sambung senator asal Sumatera Barat itu, presiden dan DPR tidak pernah kembali kepada konstitusi untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa dan negara.

“Sebetulnya, melalui pasal tersebut, cukup kuat bagi presiden dan DPR untuk mengalokasikan kebutuhan dana pengangkatan honorer K2 sebesar Rp 37 triliun itu di APBN,” tambah Emma.

Emma mengatakan, semakin banyak jumlah honorer jika cara tersebut tak dipakai. Artinya, rentang honorer sebagai guru tanpa status yang jelas bakal semakin bertambah panjang.

“Waktu reses awal November lalu, saya menemui ada honorer guru di Sumbar yang sudah menjalankan tugasnya selama 37 tahun dan di Provinsi Kepulauan Riau. Malah ada honorer guru yang berbakti selama 47 tahun,” tegas Emma.

(Sumber : http://fajar.co.id )

Demikian info yang dapat saya berikan....
Semoga bermanfaat....

0 Response to "ALHAMDULILAH MASALAH HONORER K2 MUDAH DISELESAIKAN, GUNAKAN PASAL 34 AYAT 1 UUD 45"

Posting Komentar