INFORMASI TERBARU " YUDDY : 2 SOLUSI UNTUK GURU HONORER

Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memberikan dua solusi atas tuntutan pengangkatan guru honorer. Para guru honorer dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).


Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, mengatakan dua solusi yang ada telah sesuai dengan aturan pemerintah. "Bagi para guru honorer yang berusia 35 tahun ke bawah, bisa mengikuti seleksi CPNS. Sebaliknya, para guru honorer berusia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi P3K," jelas Herman ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (10/2).

Kedua solusi di atas, lanjut dia, tidak melanggar aturan dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN). Seleksi juga menjadi solusi bagi persoalan ketersediaan anggaran bagi pengangkatan para guru honorer.

Herman menjelaskan, persoalan aturan hukum dan anggaran memang menjadi kendala pengangkatan guru honorer. Dalam aturan tidak ditemukan celah hukum yang dapat menjadi alasan kuat pengangkatan mereka. Sementara itu, pada 2016, anggaran untuk guru honorer memang tidak dialokasikan dalam APBN.

"Kami luruskan juga terkait janji pengangkatan, bahwa wacana itu adalah hasil rapat dengar pendapat antara Kemenpan RB dengan Komisi II DPR. Namun, dengan catatan, pengangkatan hanya bisa dilakukan jika ada anggaran dan tidak menyalahi aturan yang ada," tambah Herman.

Menanggapi demo ribuan guru honorer pada Rabu hingga Jumat (12/2), Herman menyatakan pihaknya berempati. Kemenpan RB tidak bisa melarang aksi tersebut karena menyadari bahwa para guru honorer berhak menyampaikan aspirasinya.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat....






1 Response to "INFORMASI TERBARU " YUDDY : 2 SOLUSI UNTUK GURU HONORER "

  1. aduh pak, aturan semua sdh di ikuti oleh honorer K2 tapi tdk pernah mendapat keadilan, dari UU mengenai K2 sampai di cabut, skrng di berlakukan lagi oleh pemerintah UU ASN, mo sampai kpn pak honorer langkah nya di hambat sekarang aturan apa lagi yang mau di bentur ke honorer K2 ? gak masuk akal pak sampai kpn pun Honorer K2 duluan ada dari UU ASN.

    BalasHapus