Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejatera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan.
Selain itu berpedoman kepada beberapa Undang-undang (UU) yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun, misalnya UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun, UU Kepegawaian, atau UU mengenai profesi tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditegaskan bahwa batas usia pensiun guru adalah 60 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut maka batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 adalah 56 tahun.
Sedangkan untuk PNS yang diangkat dalam jabatan fungsionalguru pengaturannya didasarkan pada UU guru dan dosen, yakni 60 tahun.
Jabatan fungsional pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional tersendiri dan tidak termasuk dalam jabatan fungsional guru.
Sehingga batas usia pensiunnya tidak mengacu kepada jabatan fungsional guru, tetapi mengacu kepada ketentuan pasal 4 (2) huruf b butir 4 dari PP 44 tahun 2011 yaitu 56 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
Sumber : ( http://batam.tribunnews.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan ...
semoga bermanfaat....
0 Response to "PENTING !! PENENTUAN USIA PRODUKTIF GURU MENGAJAR DI KELAS"
Posting Komentar