Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi penting republikunews.com sekaligus berita gembira untuk guru seluruh indonesia berikut ini....
Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, banyak guru di Indonesia yang tidak dapat memproses kenaikan pangkat mereka karena sistem administrasi dan birokrasi yang rumit.
Menurut Unifah, sekitar 600 ribu guru di Indonesia terpaksa memendam keinginan mereka mendapatkan pangkat yang lebih tinggi. Persyaratan yang berkelit dan kinerja aparatur negara yang lamban merupakan penyebab utama.
"Mereka tidak bisa naik pangkat, terutama dari tingkat 4A ke 4B. Proses yang harus dihadapi sangat rumit dan disertai syarat yang sering tidak masuk akal," ujarnya, Senin (20/6).
Unifah menuturkan, untuk memproses kenaikan pangkat, selama ini seorang guru membutuhkan waktu setidaknya dua hingga empat tahun. Pada proses itu, sang guru diharuskan menulis karya ilmiah atau penelitian yang kemudian akan diuji dalam sejumlah tahap.
Proses verifikasi dan pengujian berkas penelitian ini, menurut Unifah, merupakan tahap yang sangat panjang. Ia berkata, sebelum tahap pengesahan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, suatu penelitian harus melalui berbagai tingkatan.
"Tim pemeriksa akan mengembalikan berkas jika terdapat struktur penulisan yang kurang. Nanti guru perbaiki dan kirim lagi. Tapi bisa jadi yang menerima tim pemeriksa lain. Kan setiap pemeriksa punya pandangan berbeda. Ini akan munculkan bolak-balik berkas," kata Unifah.
Lebih dari itu, menurut Unifah, kenaikan pangkat sebenarnya tak akan berpengaruh besar bagi kesejahteraan guru. Akan tetapi, kenaikan pangkat, kata dia, akan menunjang karier guru.
"Itu baru kenaikan pangkat, belum sertifikasi dan tunjangan profesi bagi guru. Guru itu menjadi hanya sebagai objek. Kenaikan pangkat itu hanya salah satu persoalan dari berbagai persoalan teknis yang membelenggu guru," tuturnya.
11 Juni lalu, Mendikbud Anies Baswedan menulis memo untuk para pejabat di kementeriannya. Pada memo itu, ia meminta tahapan kenaikan pangkat guru dipermudah.
Secara tegas, Anies mengancam para petinggi Kemendikbud yang tidak menyelesaikan persoalan menahun tersebut.
"Jika Bapak dan Ibu menemui kendala, ada yang menolak untuk berubah, ada yang tidak sanggup untuk menyederhanakan proses, maka tegur dengan keras dan tegas. Beri aba-aba untuk minggir dari barisan," tulis Anies.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Demikian informasi yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk kita semua... silahkan baca berita terbaru lainya DISINI
guru sudah patut digugu dan ditiru, mereka sudah berjuang dengan lahir batin untuk memberi contoh, tauladan, inspirasi kepada semua anak didiknya
BalasHapuskabar baik bagi guru tapi koordinasikan dengan dengan men PAN agar keluar peraturan bersama antara MenpAN dan Mendiknas sebagai Payung hukum.. selama belum ada payung hukum tertulis masih mengikuti aturannyang rumit itu
BalasHapusSeberapa dekat mudahnya? kalau masih harus dibebani dengan KTI atau sejenisnya sebagai syarat nilai pengembangan profesi itu tidak banyak mendapat sambutan para guru. Sebab bagi yang pertama kali akan membuat KTI atau PTK kadang harus mengikuti pembinaan penulisan, yang kadang pelaksanaannya mekana jam kerja. Dan diakui atau tidak KTI atau PTK yang diajukan kebanyakan adalah karya yang ada diadopsi seolah-olah dilaksanakan pada siswanya. KTI atau PTK yang diajukan tidak dari hasil temuannya di kelas
BalasHapusAlhamdulillah mudah mudahan bisa berjalan sesuai anjuran mentri, aamiin
BalasHapus