Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini...
Dinilai bermasalah soal administrasi, sebanyak lima orang tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS akhirnya dibatalkan.
Ini diungkapkan Bupati Yusran Aspar didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU, Surodal Santoso, kepada Koran Kaltim, Rabu (24/2).
“Dari hasil verifikasi ulang, ternyata memang ada lima K2 yang bermasalah. Di mana masa tugasnya tidak di bawah tahun 2005. Data yang kami dapatkan ada K2 pada tahun itu masih berstatus mahasiswa di Unmul dan tidak mungkin dengan status itu dia juga berkerja sebagai honorer,”ujarnya.
Ia menuturkan, jumlah honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013 silam dan telah menjalani serangkaian verifikasi tersisa 52 orang. Namun verifikasi kembali dilakukan karena diduga ada yang bermasalah. Terbukti, ada lima berkas K2 yang bermasalah.
“Sebetulnya 52 orang itu telah saya tandatangani SK-nya dan bakal mendapatkan NIP, namun karena ada ditemukan lima berkas K2 bermasalah, maka yang segera mendapatkan SK tersebut tinggal 47 orang,”ujarnya.
BACA JUGA : JADWAL TERBARU PENCAIRAN TPG PNS DAN NON PNS TRIWULAN I TAHUN 2016
BACA JUGA : JADWAL TERBARU PENCAIRAN TPG PNS DAN NON PNS TRIWULAN I TAHUN 2016
Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan selama beberapa tahap itu sebagai bentuk kehati–hatian. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan masalah dan yang terkena dampaknya adalah bupati. Sebab, bupati telah menandatangani surat pernyataan mutlak sebagai jaminan legalitas K2 yang diangkat menjadi PNS.
“Meskipun kini tinggal 47 orang K2 dan nantinya bakal menerima SK serta NIP PNS-nya, kalau di belakang hari masih ditemukan ada yang bermasalah, SK-nya akan dicabut, dan ini juga diberlakukan bagi PNS lainnya,”tukas Yusran.
Yusran menyatakan, Pemkab siap meladeni apabila ada K2 yang SK-nya dibatalkan tidak menerima atas keputusan tersebut. Bahkan, dirinya mempersilahkan para K2 itu menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika Pemkab kalah, maka apapun keputusan PTUN akan diikuti.
BACA JUGA : INFORMASI TERBARU , REGULASI BARU BAGI GURU YANG BELUM DISERTIFIKASI
BACA JUGA : INFORMASI TERBARU , REGULASI BARU BAGI GURU YANG BELUM DISERTIFIKASI
“Kita siap menghadapi tuntutan para K2 yang ingin menggunakan jalur PTUN, dan jika kita kalah maka keputusannya kita ikuti dengan menangkat K2 menjadi PNS. Terkait dengan penyerahan SK CPNS bagi K2 tersebut, tinggal menunggu kesiapan BKD saja,”ujarnya
Santoso menambahkan, pada seleksi CPNS tahun 2013 silam K2 yang dinyatakan lolos sebanyak 68 orang. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan sebanyak 16 K2 yang berkasnya bermasalah sehingga tinggal 52 K2. Dilakukan verifikasi lanjutan kembali ditemukan lima berkas milik K2 yang bermasalah sehingga kini tertinggal 47 orang K2 saja.
“Kini K2 yang bakal menerima SK CPNS tinggal 47 orang saja dan pelaksanaan penyerahan kini masih dalam proses persiapan,”pungkasnya.(nav)
Sumber : ( http://www.korankaltim.com/ )
Demikian informasi yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....
di Jakarta Bagaimana ? jalan terus pdhal banyak yang bodong tuch masa 2004 dah ngajar padahal 2004 masih berstatus pelajar SMA, gak masuk akal !!
BalasHapus