Asalamu'laikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia..
semoga dengan beredarnya berita terbaru berikut ini , semua harapan dan do'a kita semua dikabulkan oleh allah SWT. mari simak informasi terbaru berikut ini....
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mempertanyakan kebijakan yang menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi justru pemerintah bisa mempekerjakan honorer jauh di bawah UMP.
Karena itu, ia mengimbau jangan sampai bangsa ini dikontruksikan menjadi kuli di antara bangsa-bangsa dan honorer dijadikan pola bagi negara dalam konteks yang dilegalkan.
Padahal, dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Guru dan dosen diamanahkan bahwa guru wajib mendapatkan penghasilan di atas UMP dan berhak mendapat kesejahteraan sosial.
"Bayangkan, apakah Rp150 ribu itu di atas UMP? Dan bayarnya pun dirapel dibayarkan tiap tiga sampai sembilan bulan. Jadi, jangan bilang aturan dan hukum kalau negara sendiri melanggar hukum," paparnya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Sebab itulah, dirinya mendukung sepenuhnya aksi atau demo besar-besaran pada tenaga honorer K2 untuk ke istana negara. Bahkan, dirinya mengaku tak segan untuk memimpin demo tersebut.
Namun, Arteria menilai aksi ini bukan untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya. Melainkan, ingin mengingatkan aparatur negara bahwa honorer wajib dilindungi dan diberi kepastian hukum termasuk kesejahteraannya.
"Selamat berjuang, kami tunjukkan tiga hari tanpa honorer sehingga mata mereka terbuka-kan," lanjutnya.
Senada dengan Arteria, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Jazuli Juwaini mempertanyakan kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang dipimpin Yuddy Chrisnandi yang tidak kunjung mengangkat tenaga Honorer menjadi PNS.
Jazuli menduga, ada oknum yang bermain di dalam Kemenpan-RB dan pemerintahan daerah dalam proses rekomendasi PNS tersebut.
"Harusnya, Menpan itu menata pegawai negeri, bukan lainnya. Itu saja tugasnya. Salah satu tugasnya mengangkat guru honorer, hanya itu saja. Harusnya itu bisa diselesaikan," kata Jazuli saat menerima aspirasi dari Forum Honorer Indonesia (FHI) di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI.
Sumber : ( http://news.okezone.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan,,,,
semoga bermanfaat......
/
0 Response to "TERBARU "Anggota Komisi II DPR : Pasal 14 Ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Guru dan dosen "guru wajib mendapatkan penghasilan di atas UMP."
Posting Komentar