Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
ini dia informasi yang sangat penting untuk diketahui oleh seluruh guru indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....
Banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan guru harus disikapi dengan bijak. Salah satunya adalah setiap guru diminta memahami hukum untuk perlindungan dirinya sendiri.
Tujuannya adalah, agar guru tidak lagi terlilit kasus hukum. Sebab, kasus kekerasan yang menimpa guru tidak dipahami secara sama antara wali murid dengan guru, sehingga wali murid melaporkan ke ranah hukuman pidana.
"Jika dulu guru diperbolehkan untuk memukul tangan atau mencubit siswa karena siswa yang kurang memahami mata pelajaran, namun sekarang hanya dengan kata-kata saja bisa menjadi perkara hukum karena termasuk kekerasan psikologis," kata Sekretaris Ikatan Guru Indonesia, Endang Mulyani Putro, di Surabaya, Minggu (6/3/2016).
Dengan begitu, kT dia, IGI menyediakan tempat advokasi dan perlindungan secara gratis bagi guru yang mempunyai kesulitan dengan perkara hukum, karena permasalahan guru tidak hanya mengenai tunjangan yang tidak sinkron atau terindikasi suap.
"Masalah lain yang dihadapi guru adalah pengetahuan informasi teknologi dan petunjuk penulisan karya tulis ilmiah. Lokakarya kami terbuka untuk semua guru yang mengalami kesulitan dalam menulis Karya Tulis Ilmiah (KTI), padahal KTI ini menjadi syarat guru PNS untuk naik golongan juga," ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum, Habib Zaini, menuturkan pentingnya guru memahami hukum untuk terhindar dari kasus yang dinilai melanggar hukum karena selama ini banyak tindakan guru yang berakhir pidana.
"Lembaga profesi guru harus memberikan perlindungan hukum atau advokasi secara cuma-cuma pada guru, sehingga permasalahan yang sering dialami guru tidak menjadi tradisi. Para guru harus diselamatkan jika terlibat kasus hukum, sebab mereka sudah berupaya mencerdaskan generasi bangsa," terangnya.
Selain itu, Habib menjelaskan undang-undang guru dan dosen juga perlu dipahami guru agar terhindar dari ketidakadilan atas tindakan sewenang-wenang oleh atasan ataupun wali murid.
Terkadang guru tidak memperkarakan tindakan tidak adil yang dialaminya karena mereka merasa akan lebih banyak menghabiskan biaya untuk kuasa hukum dibandingkan dengan permasalahannya.
"Terkait masalah pidana yang melibatkan guru, advokasi organisasi profesi guru seharusnya melakukan observasi dan investigasi terhadap permasalahan. Biasanya perkara yang melibatkan guru tidak semua masuk kepolisian, karena ada peran pemerintah dan organisasi yang bisa jadi fasilitator," kata dia.
Untuk perkara mendidik yang bisa dikatakan kekerasan seperti mencubit, memukul, menendang, dan lainnya bisa terjebak Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, sehingga sebelum masuk perkara itu, diharapkan adanya sebuah solusi yang memuaskan semua pihak, bukan kemenangan satu pihak.
Sumber : ( http://nasional.inilah.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....
ini dia informasi yang sangat penting untuk diketahui oleh seluruh guru indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....
Banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan guru harus disikapi dengan bijak. Salah satunya adalah setiap guru diminta memahami hukum untuk perlindungan dirinya sendiri.
Tujuannya adalah, agar guru tidak lagi terlilit kasus hukum. Sebab, kasus kekerasan yang menimpa guru tidak dipahami secara sama antara wali murid dengan guru, sehingga wali murid melaporkan ke ranah hukuman pidana.
"Jika dulu guru diperbolehkan untuk memukul tangan atau mencubit siswa karena siswa yang kurang memahami mata pelajaran, namun sekarang hanya dengan kata-kata saja bisa menjadi perkara hukum karena termasuk kekerasan psikologis," kata Sekretaris Ikatan Guru Indonesia, Endang Mulyani Putro, di Surabaya, Minggu (6/3/2016).
Dengan begitu, kT dia, IGI menyediakan tempat advokasi dan perlindungan secara gratis bagi guru yang mempunyai kesulitan dengan perkara hukum, karena permasalahan guru tidak hanya mengenai tunjangan yang tidak sinkron atau terindikasi suap.
"Masalah lain yang dihadapi guru adalah pengetahuan informasi teknologi dan petunjuk penulisan karya tulis ilmiah. Lokakarya kami terbuka untuk semua guru yang mengalami kesulitan dalam menulis Karya Tulis Ilmiah (KTI), padahal KTI ini menjadi syarat guru PNS untuk naik golongan juga," ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum, Habib Zaini, menuturkan pentingnya guru memahami hukum untuk terhindar dari kasus yang dinilai melanggar hukum karena selama ini banyak tindakan guru yang berakhir pidana.
"Lembaga profesi guru harus memberikan perlindungan hukum atau advokasi secara cuma-cuma pada guru, sehingga permasalahan yang sering dialami guru tidak menjadi tradisi. Para guru harus diselamatkan jika terlibat kasus hukum, sebab mereka sudah berupaya mencerdaskan generasi bangsa," terangnya.
Selain itu, Habib menjelaskan undang-undang guru dan dosen juga perlu dipahami guru agar terhindar dari ketidakadilan atas tindakan sewenang-wenang oleh atasan ataupun wali murid.
Terkadang guru tidak memperkarakan tindakan tidak adil yang dialaminya karena mereka merasa akan lebih banyak menghabiskan biaya untuk kuasa hukum dibandingkan dengan permasalahannya.
"Terkait masalah pidana yang melibatkan guru, advokasi organisasi profesi guru seharusnya melakukan observasi dan investigasi terhadap permasalahan. Biasanya perkara yang melibatkan guru tidak semua masuk kepolisian, karena ada peran pemerintah dan organisasi yang bisa jadi fasilitator," kata dia.
Untuk perkara mendidik yang bisa dikatakan kekerasan seperti mencubit, memukul, menendang, dan lainnya bisa terjebak Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, sehingga sebelum masuk perkara itu, diharapkan adanya sebuah solusi yang memuaskan semua pihak, bukan kemenangan satu pihak.
Sumber : ( http://nasional.inilah.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....
0 Response to "ALHAMDULILLAH, INI PERLINDUNGAN HUKUM GRATIS UNTUK GURU . "
Posting Komentar