Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari smak informasi terbaru tentang tata cara pemerosesan penyesuaian jabatan guru bukan PNS.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Persyaratan Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan
9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Cara Cek Pemrosesan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS silahkan langsung masuk ke web resminnya www.sdm.kemdikbud.go.id .
Silahkan masukan NUPTK anda, Nama anda dan kabupaten anda, setelah itu klik Periksa, nanti akan muncul Proses Penyesuaian Jabatan Fungsional.
Sumber : ( http://www.aancom88.com/ )
Demikian yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....
0 Response to "SANGAT PENTING !!!, CARA TERBARU CEK PEMEROSESAN SK KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GURU"
Posting Komentar