Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia yang belum memiliki NUPTK...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).
Cara Agar PTK masuk Calon Penerima NUPTK di verval PTK
Dari kegiatan verval PTK dapat diketahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum. Bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK, pada laman laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab menu “NUPTK”, di antaranya: Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK.
PTK yang ingin masuk dalam calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data PTK muncul di menu tersebut.
Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload Dokumen untuk mengupload berkas persyaratan penerbitan NUPTK akan aktif.
Demikian Cara Agar PTK masuk Calon Penerima NUPTK di verval PTK, semoga bisa membantu teman-teman semua, intinya kita harus rajin mencari informasi resmi dan Data Dapodik harus benar-benar Valid.
Sumber : http://www.anakbangsa.id/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....
Saya sdh 7 tahun honor di sekolah negeri dan 4 tahun di swasta tapi gak bisa dapat NUPTK krn tdk punya SK Bupati, emang yang dianggap guru itu harus punya SK Bupati??? Sedangkan saya itu digaji dari dana bos jadi SKnya dari Kepsek, jadi percuma saja saya mengabdi krn dpt NUPTK az ribet, semuanya sia2.
BalasHapus