ALHAMDULILLAH, BKN PANGKAS PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru PNS seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang kemudahan dalam proses kenaikan pangkat yang telah resmi dikeluarkan BKN...



Sejak digulirkannya program pengusulan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun secara otomatis (PPO) pada Tahun 2015, BKN akan memangkas sejumlah dokumen persyaratan administratif pengusulan KPO dan PPO untuk meminimalisasi alur panjang dalam lingkup kepegawaian. 

Kebijakan tersebut merupakan komitmen BKN dalam mereformasi birokrasi sistem pelayanan kepegawaian dan upaya mendorong capaian e-Government, sehingga setiap pegawai tidak lagi dirumitkan dengan persyaratan berkas yang rumit setiap kali berurusan dengan administrasi kepegawaiannya. 

Program kebijakan KPO & PPO berbasis less-paper ini merujuk pada Peraturan Kepala (PERKA) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan PERKA BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto menjelaskan bahwa program ini merupakan lanjutan dari pilot project layanan kepegawaian integrasi bagi ASN. Awalnya program ini akan diuji coba dilakukan di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan untuk selanjutnya akan diterapkan secara nasional. 

"Layanan KPO & PPO berbasis less-paper ini akan mempermudah setiap PNS ketika mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun tanpa harus mengurus beragam persyaratan dokumen, sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat," tegasnya. 

Iwan Hermanto juga menegaskan bahwa perjalanan sistem ini membutuhkan komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap instansi untuk melakukan rekonsiliasi data PNS di instansinya masing-masing melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN. 

Menurutnya, setiap program kebijakan layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian Indonesia, tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dari PPK instansi baik pusat dan daerah.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru DISINI

0 Response to "ALHAMDULILLAH, BKN PANGKAS PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)"

Posting Komentar