PGRI MENYAYANGKAN PEMERINTAH KARENA MASIH MEMPERSULIT KENAIKAN PANGKAT GURU

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini tentang upaya PGRI untuk dimudahkanya sistem kepangkatan guru....

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menyayangkan aturan pemerintah untuk yang masih mempersulit syarat kenaikan pangkat guru SD.
UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur, guru memiliki kualifikasi akademik sarjana. Yaitu kualifikasi akademik S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).


Ketua PGRI Jawa Timur, Ichwan Sumadi, mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, seorang guru harus memiliki ijazah S1.
Linierisasi tidak disebutkan dalam undang-undang itu. Dengan kata lain, guru bisa memiliki kualifikasi akademik S1 tanpa linier dengan yang diajarkan.
”Bagi guru SD yang diangkat sebelum 2005 tidak masalah, tapi setelah 2005 untuk naik pangkat atau diangkat harus S1 PGSD,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua guru sebelum 2005 dan sesudah 2005. Sebab, jika harus S1 PGSD tentu akan memberatkan para guru.
Guru tentu harus melakukan kuliah ulang. Kesulitan biaya pun akan mungkin dialami. Namun di sisi lain, jika guru tidak S1 PGSD, guru bisa terancam tidak bisa naik pangkat ataupun mengikuti sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Ia menambahkan, guru tidak bisa naik pangkat atau tidak mengikuti sertifikasi, maka kesalahan bukan dari guru. Melainkan, dari pemerintah yang kurang bagus dalam melakukan pemetaan kebutuhan guru. Terutama sebelum 2005.

Di Jawa Timur, saat ini ada 550 ribu guru. Sebanyak 52 persen di antaranya sudah memiliki sertifikat pendidik. Sedangkan 48 persen belum bersertifikasi pendidik. Alasannya beragam.
Salah satunya terganjal linierisasi ijazah. Karena itu, untuk bisa sertifikasi, pemerintah memang menyarankan guru yang diangkat sebelum 2005 untuk S1 PGSD.

Padahal, menurutnya guru-guru yang diangkat PNS sebelum 2005 lama-lama akan berkurang lantaran pensiun.
Semestinya, pemerintah bisa lebih fokus pada hal lain seperti melakukan pemetaan kebutuhan guru. Juga bisa lebih mengawasi lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang menghasilkan para guru.

”Mereka boleh buka prodi tapi dibiarkan begitu saja. Seharusnya bisa dipetakan lima tahun ke depan butuh guru berapa, guru bidang studi apa yang kurang,” katanya.
Sementara itu, Kepala SDN Kaliasin 3, Edy Santoso mengatakan, guru-guru di sekolahnya rata-rata sudah S1 PGSD.

Sehingga, tidak ada masalah berarti dalam kenaikan pangkat. Dinas Pendidikan Surabaya juga sudah menyiapkan web untuk kenaikan pangkat.
”Penetapan angka kredit bisa dihitung sendiri, kalau nilainya cukup bisa mengajukan,” katanya.
Setiap golongan PNS, memiliki poin atau angka kredit yang berbeda-beda. Antara golongan 2A ke 2B, atau 2B ke 2C masing-masing memiliki poin tersendiri.
Terkait guru yang belum linier, memang disarankan untuk berkuliah lagi. ”Bisa dari beasiswa, bisa secara mandiri. Dulu guru saya ada satu yang belum PGSD. Sekarang sudah semua,” jelasnya.


Demikian informasi terbaru yang dapt saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru DISINI


0 Response to "PGRI MENYAYANGKAN PEMERINTAH KARENA MASIH MEMPERSULIT KENAIKAN PANGKAT GURU"

Posting Komentar