asalamu'alaimum wr.wb. , selamat siang rekan-rekan guru seluruh
indonesia...
Kendati Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah menetapkan
kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, dialihkan kepada pemerintah provinsi tetapi
untuk gaji para guru hingga Desember 2016 masih menjadi tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota.
Pasalnya peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan tersebut
belum keluar dan pada tanggal 2 Oktober 2016 nanti bupati/walikota baru
menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada gubernur.

"Untuk gaji tahun anggaran 2016 itu berhentinya di Desember.
Jadi kabupaten itu membayar gaji PNS itu sampai dengan Desember 2016. Januari
2017 menjadi kewenangan provinsi," jelas Kabid Dikmen Dinas Pendidikan
Kabupaten Bangka Rafizi, Jumat (27/11/2015) kepada bangkapos.com di Dinas
Pendidikan Kabupaten Bangka.
Oleh karena itu lanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota harus
siap-siap untuk melepas pengelolaan dua sekolah tersebut ke dinas pendidikan
provinsi. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD dan SMP masih tetap dikelola
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sumber : (http://bangka.tribunnews.com)
Demikian informasi yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat kepada rekan-rekan guru.......
0 Response to " GAJI GURU SMA DAN SMK DIBAYAR PEMERINTAH PROVINSI YANG AKAN DI REALISASIKAN PADA TAHUN 2017"
Posting Komentar