Asalamu'laikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini...
Dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun, mulai tahun ini sekolah dilarang melakukan pemecatan kepada anak didiknya.
“Setiap sekolah dilarang melakukan pemecatan sejak tahun 2016 ini. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu hak anak-anak. Yang dipenjara aja bisa mendapatkan pendidikan dan ujian,” Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Pematangsiantar Meisahri Uga Lubis, Minggu (14/2).
Bagaimana menghadapi anak didik yang tingkat kenakalannya melampaui batas kewajaran, seperti sering bolos atau jarang menghadiri proses belajar? Meisahri mengatakan bahwa sudah tugas sekolah melakukan pembinaan terhadap siswa seperti itu. Pihak sekolah harus mampu untuk mencipatkan metode pembinaan.
“Sekolah tugasnya bukan memecat, tetapi membina, mendidik dan mengajar. Caranya bagaimana membina? Kembali kepada setiap sekolah. Seperti apapun tingkat kenakalan anak-anak, sekolah tersebut harus mampu untuk membina,” ungkapnya.
Dikatakan, jika pihak sekolah melakukan pemecatan, maka itu merupakan tindak pelanggaran dan bisa diproses secara hukum. Setiap pemecatan itu beresiko, dapat diadukan kepada polisi. Kecuali siswa yang bersangkutan melalui orangtuanya meminta untuk berhenti sekolah,” terangnya
Sumber : ( http://www.jpnn.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat.. untuk kita semua...
Maaf pak. Janganlah membuat sebuah aturan jikalau hanya membebankan pihak sekolah yg harus menyelesaikanya.
BalasHapusDan kenapa pihak guru dan sekolah yang harus di proses hukum juga jika terjadi pemecatan.
Tak usahlah membuat aturan dan menekan sekolah tuk memperbaiki karakter anak didik. Tapi tolong bapak menteri dan pemerintah kiranya sisaran tv dan sinetron yg banyak membuat karakter dan tata cara berpakaian anak didik rusak saat ini itu ditindakin dulu pak.
Makasih atas perhatianya pak.
Sepertinya yang komentar ini banyak yg dari pihak sekolah/guru. Coba anda berpikir sesndainya anda berada dipihak wali murid. Perlu anda garis bahawi bahwa tdk ada seorangpun dr orang tua yg menginginkan anaknya menjadi anak nakal(disekolah). Satu hal yg perlu anda pikir juga. Ketika anda memutaskan utk brrprofesi sbg guru(pendidik) tentunya hal ini sdh anda fikirkan kecuali anda menjadi guru krn trpaksa tuntutan pekerjaan
BalasHapusJIKA ini diterapkan akan ada celah para oknum siswa untuk menginjak-injak aturan sekolah....
BalasHapus