SYARAT UTAMA OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL 2016

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini...

Selama ini memang operator sekolah seakan menjadi anak tiri. Disaat guru mendapatkan tunjangan fungsional, profesi tunjangan khusus dan lain-lain, justru operator sebagai pejuang data malah nihil. 

Kadang cuma menelan liur sendiri. Hikz. Nah berikut ada kabar gembira buat Anda operator sekolah karena pihak pusat Dirjen GTK atau mereka yang mengelola tunjangan pusat akan memberikan tunjangan fungsional kepada operator sekolah. 


tunjangan fungsional operator dapodik

Hmm. sebenarnya kabar ini sudah saya dengar sejak tahun lalu, saat teman dari Jakarta menyampaikan hal ini, namun belum sempat saya publikasikan di blog ini.

 Jadi begini, operator sekolah yang ingin mendapatkan fungsional ada syarat tertentu; pertama wajib memiliki NUPTK dan yang kedua merangkap sebagai guru/mengajar 24 jam, kedua belum mengikuti sertifikasi pendidik. Artinya operator dapodik jika merangkap kerjaan sebagai guru dan operator dapodik akan diutamakan dech mendapatkan tunjangan fungsional.

Selain itu dalam berita sebelumnya juga beredar kabar bahwa kuota tunjangan fungsional akan ditambah dan besarannya akan dinaikkan,  


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....


6 Responses to "SYARAT UTAMA OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL 2016"

  1. Operator yang mengajar 24 jam dan sudah sertifikasi, akan mendapat tunjangan,itu baru benar..

    BalasHapus
  2. Tak ada operator yg memiliki nuptk kecuali guru yg memang ditugaskan sebagai operator sekolah! Jadi operator tetaplah mengisap jari!

    BalasHapus
  3. beban berat saja yg diterima oleh para operator, mohon dengan hormat agar kami ini diperhatikan pak,pdhl kami bekerja 24 jam untuk pendidikan nasional pak.kalau dilihat, bekerja menghadapi benda mati lebih sulit pak.

    BalasHapus