TELAH DIBERLAKUKAN LARANGAN GURU MEROKOK DI SEKOLAH

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua......
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....

Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tak hanya murid yang dilarang merokok di sekolah. Para guru yang biasanya dengan leluasa menikmati asap rokok di sekolah harus menghentikan kebiasaannya mulai hari ini, 23 Februari 2016.


Perubahan kebiasaan ini berdasarkan imbauan Bupati Bima, Indah Damayanti. “Imbauan ini akan kami tindaklanjuti dengan surat edaran resmi dari Kepala Dinas Dikpora,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima Tajudin, Selasa, 23 Februari 2016.

Tajudin menjelaskan, instansinya sudah menyampaikan imbauan Bupati Indah itu kepada para kepala sekolah secara lisan. Tak jelas kenapa merokok di sekolah bagi guru hanya sifatnya berupa imbauan dari bupati, tapi menurut Tajudin, imbauan bupati ini akan disampaikan kepada guru dan siswa agar tidak merokok di lingkungan sekolah yang mestinya bersifat larangan. 

Meski hanya berupa imbauan, tidak merokok bagi guru di sekolah dinilai tindakan positif agar guru memberi contoh yang baik kepada siswa termasuk tidak merokok. “Mulai besok menginstruksikan kepada guru dan siswa, tidak menghisap rokok di lingkungan sekolah,” kata Tajudin.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....

0 Response to "TELAH DIBERLAKUKAN LARANGAN GURU MEROKOK DI SEKOLAH"

Posting Komentar