Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini , terkait banyaknya guru yang dipidanakan yurisprudensi mahkamah agung menegaskan guru tidak bisa dipidanakan karena mendisiplinkan siswa...
BERDASARKAN yurisprudensi Mahkamah Agung, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal ini diputuskan Dr Margono saat mengadili guru SDN Penjalin Kidul V, Majalengka (Jabar) yang bernama Aop Saopudin. Peristiwanya itu sendiri berlangsung dari kejadian ketika Aop Saopudin mendisiplinkan empat orang siswa berambut gondrong dengan mencukur rambut ke-4 anak tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa dan orangtuanya tidak terima dan melabrak Aop dengan memukul dan mencukur balik gurunya.
Dengan dakwaan berlapis yakni pasal 77 a UU Perlindungan anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak; pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak; pasal 35 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, meski Aop sudah dibela oleh demo guru-guru, pihak polisi dan jaksa tetap melimpahkan ke pengadilan.
Pasal Pembela Guru
Di sisi lain, guru-guru yang bertindak dalam tugas pengabdian itu juga memiliki sumber-sumber hukum tepercaya. Sejumlah pasal yang membela guru antara lain PP 74/2008 pasal 39 ayat 1 berbunyi: Guru memiliki kebebasan memberikan sangsi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan. Selanjutnya ayat 2: Sangsi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang- undangan.
Telah Banyak Pengalaman
Kejadian guru berhadapan dengan hukum terkait dengan pengaturan tata tertib pada umumnya, maupun masalah pelanggaran siswa atas kebijakan guru yang sangat mendasar dan sesungguhnya disadari sepenuhnya tanggung jawab demi kebaikan generasi muda telah cukup banyak berlangsung. Bahkan, pada beberapa waktu yang lalu guru di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kompak mogok tidak mengajar karena membela nasib guru yang sekasus.
Kejadian yang terus berulang ini sebenarnya adalah gambaran konkret, benar-benar orisinal cerminan kepribadian guru yang tulus tanpa pamrih dan tanda jasa. Patut menjadi pelajaran bagi insan non-guru, bahwa ketika siswa bersifat abai terhadap segenap apa pun yang dipersiapkan guru dengan sungguh-sungguh, guru pada dasarnya merasa sangat kecewa di hati.
Kekecewaan dimaksud adalah wujud kemuliaan berpikir Sang Pendidik sebab di mata hati dan nurani guru yang paling dalam, guru tidak ubahnya adalah seperti menghadapi anak sendiri, anak kandung yang sangat amat disayangi dan dicintai. Maka, terasa sayang kalau sampai anak tersebut gagal hanya gara-gara tidak menurut sesuatu yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh guru.
Patut juga diperhatikan oleh siapa pun orang di luar ketugasan nonguru, bahwa menjadi guru adalah memenuhi tugas profesi sebagaimana dokter, hakim, peneliti, dan berbagai pilihan mulia pekerjaan yang lain, sehingga dalam bertindak secara keseluruhannya telah dipertimbangkan, direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara cermat demi keberuntungan generasi muda ke depan.
Andaikan seorang guru bermental kuli, misalnya, guru akan sangat enteng bekerja. Misal, kalau didisiplinkan tidak mau, diatur ini itu siswa susah dan membandel dan guru membiarkan saja, tak usah dimarahi atau dihukum dapat dibayangkan tinggal menunggu berapa lama lagi generasi muda ini akan hancur mentalitas, melihat kondisi generasi muda kita saat ini yang sebagian besar karut –marut dalam etika, moral,dan tidak lagi berpikir demi masa depan.
Sinyal Kemenangan
Melihat beberapa keputusan penegak hukum yang membela guru dalam menegakkan ketertiban dan kedisiplinan kiranya dapat memperteguh sikap dan tindakan guru dalam bertugas. Asalkan masih selalu berada dalam koridor kependidikan, sekalipun melaksanakan hukuman asal bersifat mendidik, disertai pertimbangan yang matang dan rasional, menghukum rasanya sah adanya.
Menjadi demikian sebab pada dasarnya generasi muda harus dididik dalam kasih sayang, namun kalau dimanjakan dan diperlakukan pembiaran sejadi-jadi sungguh membahayakan diri mereka sendiri dan hal itu sungguh tidak boleh terjadi .
Di satu sisi patut diketahui bahwa hukuman pada dasarnya adalah salah satu bentuk dan sarana mendidik dan memang harus berdampingan, hukuman terpaksa dilakukan demi kebaikan. Karena itu teruslah wahai guru berkarya yang benar, sinyal dari Majalengka itu merupakan kemenangan yang semakin jelas memberi keyakinan bahwa jalan yang ditempuh adalah jalur kebenaran dan mengarah ke kesuksesan masa depan bangsa.
Sumber : http://www.sumeks.co.id/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat, silahkan baca berita terbaru guru DISINI
0 Response to "YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG MENEGASKAN GURU TIDAK BISA DIPIDANA SAAT MENJALANKAN PROFESI"
Posting Komentar