INI POINT-POINT PENTING PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2016

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia.....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tentang point-point penting permendikbud terbaru penyaluran dana BOS.

Petunjuk teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS yang sebelumnya diatur dalam  Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, kini telah diubah dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 . Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi sekolah dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.


Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Baca : Larangan Penggunaan Dana BOS

Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk:
1. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016, Pasal I menyebutkan bahwa Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sementara pada Pasal II Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 ini menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah ditetapkan pada tanggal 27 April 2016 dan diundangkan pada 3 Mei 2016.

Untuk melihat selengkapnya, berikut di bawah ini tautan mengunduh Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan.....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua...
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI

1 Response to "INI POINT-POINT PENTING PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2016"

  1. Sebaiknya anggaran dana bos d pilah antara apa yg menjadi kebutuhan siswa dn apa yg menjadi kebuthn sekolah.kementrian pendidikn menetapkan program dasar sesuai kebuthn siswa tinggal sekolah memenuhi dgn bos. Trus Agar tepat dn bermanfaat penggunaan dana bos harus ada kriteria kemajuan yg harus d capai sekolah. Apabila tercapai di beri penghargaan dn kalu gak capai da sanksi

    BalasHapus